Usul Fiqh

Memahami An-Nahyu (Kalimat Larangan) dalam Ilmu Usul Fiqh: Pengertian dan Kaidah-Kaidahnya

Belajar Usul Fiqh, Mabadi Awaliyah, Pembahasan Tentang Nahyu (Larangan)

Pendahuluan

Dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh, kita mengenal istilah An-Nahyu (النهي) yang berarti kalimat larangan. Memahami konsep ini sangat penting agar kita dapat mengetahui hukum suatu perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam — apakah bersifat haram, makruh, atau memiliki pengecualian tertentu.

Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas secara ringkas namun padat tentang kaidah-kaidah yang terkandung dalam kalimat larangan (An-Nahyu) menurut para ulama fiqh. Yuk, simak penjelasannya!


Apa Itu An-Nahyu (Kalimat Larangan)?

Secara bahasa, An-Nahyu berarti “larangan”.
Secara istilah dalam ilmu fiqh, An-Nahyu adalah permintaan untuk meninggalkan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah.

Dengan kata lain, larangan datang dari Allah Swt. atau Rasulullah Saw. kepada hamba-Nya agar menjauhi perbuatan tertentu.


Kaidah-Kaidah dalam An-Nahyu (Kalimat Larangan)

1. Al-Ashlu fin Nahyi lit-Tahrim illa ma dalla dalil ‘ala khilafihi

“Asal dalam larangan itu hukumnya haram, kecuali terdapat dalil yang menjelaskan sebaliknya.”

Dalilnya terdapat dalam firman Allah Swt.:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raaf: 56)

Artinya, setiap larangan pada dasarnya menunjukkan keharaman, kecuali ada dalil lain yang menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya bersifat makruh atau memiliki makna lain.


2. An-Nahyu ‘anisy syai’ amrun bidhiddihi

“Melarang sesuatu berarti juga memerintahkan yang berlawanan dengannya.”

Sebagai contoh, ketika Allah melarang kita dari perbuatan zalim, berarti kita diperintahkan untuk berlaku adil.

Dalilnya adalah firman Allah Swt.:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)


3. Al-Ashlu fin Nahyi yadullu ‘ala fasadil manhiyi ‘anhu fil ‘ibadah

“Asal dalam larangan menunjukkan rusaknya ibadah yang mengandung larangan tersebut.”

Contohnya adalah shalat dan puasa bagi wanita yang sedang haid. Karena ada larangan dalam keadaan tersebut, maka ibadahnya tidak sah.


4. An-Nahyu yadullu ‘ala fasaadil manhiyyi ‘anhu fil mu’amalah in raja’a nahyu ila nafsil ‘aqdi

“Larangan menunjukkan rusaknya akad dalam muamalah jika larangan itu terkait dengan hakikat akadnya.”

Contohnya: larangan jual beli dengan cara yang tidak jelas (seperti jual beli kerikil) sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:

“Nabi Saw melarang jual beli kerikil.”
(HR. Muslim)

Larangan ini membuat akad jual beli tersebut tidak sah.


5. Wa in raja’a ila amrin kharijin ‘anil ‘aqdi ghairi laazimin, falaa

“Jika larangan berkaitan dengan hal di luar akad dan tidak melekat padanya, maka akadnya tidak batal.”

Contoh: jual beli yang dilakukan saat adzan Jumat berkumandang. Allah berfirman:

“Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
(QS. Al-Jumu’ah: 9)

Larangan ini bukan karena akad jual belinya rusak, melainkan karena jual beli tersebut mengganggu kewajiban shalat Jumat.


Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa An-Nahyu (kalimat larangan) memiliki kaidah-kaidah yang penting dalam menentukan hukum suatu perbuatan.
Secara umum, setiap larangan berarti haram kecuali ada dalil yang memalingkannya. Dalam ibadah, larangan menunjukkan ketidaksahan; dalam muamalah, larangan bisa menyebabkan akad menjadi rusak atau batal tergantung pada sebab larangannya.


Sumber:

  • Terjemah Ushul Fiqh Mabadi Awaliyah — Abdul Hamid Hakim

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button